GULA SAWIT (Inovasi Gula Merah Kelapa Sawit)

g_inovasi

1711

g_inovasi

1711

g_inovasi

1711

15/07/2024

Nagari Sungai Aur

Nagari Sungai Aua, yang terletak di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, merupakan salah satu wilayah dengan potensi kelapa sawit yang cukup besar. Kelapa sawit telah lama menjadi salah satu komoditas utama dalam perekonomian masyarakat setempat. Namun, belum banyak dikembangkan potensi lain yang bisa dihasilkan dari kelapa sawit selain minyak kelapa sawit. Salah satu potensi yang belum maksimal dimanfaatkan adalah pengolahan gula merah dari kelapa sawit. 

Alasan mendukung budi daya gula merah kelapa sawit

  1. Pemanfaatan sumber daya lokal: kelapa sawit merupakan tanaman yang melimpah di Nagari Sungai Aua. Dengan memanfaatkan sumber daya lokal ini untuk budi daya gula merah, dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.
  2. Diversifikasi produk: diversifikasi produk dari kelapa sawit merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada pasar minyak sawit mentah. Pengolahan gula merah menjadi alternatif yang menarik dan dapat meningkatkan nilai tambah bagi hasil kelapa sawit.
  3. Peningkatan pendapatan petani: dengan memperluas skala usaha dalam budidaya gula merah kelapa sawit, petani akan mendapatkan tambahan pendapatan yang signifikan. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di Nagari Sungai Aua.
  4. Pengembangan ekonomi lokal: Budidaya gula merah kelapa sawit dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan aktivitas usaha mikro dan menengah, serta mendukung infrastruktur dan layanan pendukung lainnya.
  5. Peningkatan kemandirian pangan: Produksi gula merah kelapa sawit secara lokal dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan gula dari luar daerah. Hal ini mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian pangan nasional.

Budidaya gula merah kelapa sawit di Nagari Sungai Aua didukung oleh berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah yang mengatur sektor pertanian dan perkebunan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pemberdayaan petani termasuk dalam pengembangan budidaya baru seperti gula merah kelapa sawit.
  2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan: Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk diversifikasi produk dan pengembangan budidaya yang dapat meningkatkan nilai tambah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat: Peraturan daerah setempat juga dapat menjadi dasar hukum yang mendukung pengembangan budidaya gula merah kelapa sawit, dengan mengatur izin usaha, penggunaan lahan, dan perlindungan lingkungan.

Dengan mempertimbangkan latar belakang dan alasan-alasan yang mendukung, serta didukung oleh dasar hukum yang kuat, budidaya gula merah kelapa sawit di Nagari Sungai Aua memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat setempat serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi lokal dan kemandirian pangan daerah.

Download Panduan Teknis GULA SAWIT (Inovasi Gula Merah Kelapa Sawit)

Tanggal Awal Inovasi : 2023-01-02

Copy Link :